Kasus Bupati Maluku Utara, KPK Panggil Direktur PT Smart Marsindo

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) akan memanggil Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Sebagaimana agenda pemanggilan saksi oleh Tim Penyidik dengan Tersangka AGK dan kawan-kawan untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa (20/2/2024)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).
1. KPK harap saksi kooperatif

Ali mengatakan, Shanty akan diperiksa KPK di Gedung Merah Putih. KPK berharap dia kooperatif.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik tersebut," ujarnya.
2. KPK tetapkan 7 tersangka dalam kasus ini

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Bupati Maluku Utara minta maaf

Usai jadi tersangka, Abdul Ghani Kasuba meminta maaf. Menurutnya, hal ini merupakan risiko dari jabatan yang telah ia emban selama sembilan tahun tersebut.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode. Tapi, akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu (20/12/2023).