Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Sita Apartemen hingga Mobil Mewah

Jakarta, IDN Times - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dijerat dengan tiga pasal yakni dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Sejumlah aset milik politikus Partai Demokrat itu sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis, di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua; Kota Tangerang, Provinsi Banten; dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (20/2/2023).
KPK dalam kasus ini juga telah memeriksa 110 orang sebagai saksi. Firli mengatakan, Ricky Ham Pagawak diduga sudah menikmati uang haram sekitar Rp200 miliar. Hal ini akan terus didalami penyidik.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar," ujar Firli Bahuri, Senin.
Demi kepentingan penyidikan, Ricky Ham Pagawak harus ditahan penyidik selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Ia ditahan mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2023.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.