Kasus Dugaan Korupsi Hakim Agung Jadi Ujian Terberat MA di 2022

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengakui kasus dugaan korupsi yang menjerat dua hakim agung MA ditambah dengan pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia menjadi ujian berat lembaga hukum tersebut sepanjang 2022.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh menambah pekerjaan berat di lingkungan MA.
"Saat ini adalah fase terberat yang harus saya hadapi sebagai Ketua Mahkamah Agung," ungkap Ketua MA, Prof. M Syarifuddin dalam kegiatan kinerja Mahkamah Agung tahun 2022, dikutip dari ANTARA, Selasa (3/1/2023).
1. Pegawai MA ditangkap KPK menambah berat masalah

Masalah yang dihadapi MA semakin bertambah berat, ketika terdapat beberapa pegawainya turut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi hakim agung.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses secara ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua MA.
Walaupun begitu, Syarifuddin berharap kepada lembaga anti korupsi tersebut tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugasn tersebut.
2. Mencoreng nama baik institusi di mata publik

Syarifuddin merasa prihatin dan kecewa terhadap kasus yang menjerat dua hakim agung di lembaganya tersebut.
Sebab, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik intitusi sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada MA.
"Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ujar Syarifuddin.
3. Menjadikan kasus dugaan korupsi sebagai pelajaran

Syarifuddin selaku Ketua MA bertekad kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebagai pelajaran untuk pembenahan di lembaga peradilan hukum kedepannya.
Ia menyadari jika reformasi peradilan dilakukan akan menimbulkan konsekuensi dengan pembersihan di tubuh lembaga.
Syarifuddin pun mengatakan bahwa hal itu ibarat buah simalakama karena dihadapkan oleh dua pilihan yang sama beratnya. Oknum yang ditindak KPK atau Badan Pengawas MA merupakan teman sekaligus rekan satu lembaga yang telah berulang kali diingatkan dalam rapat internal maupun pembinaan yang tetap melakukan perbuatan menyimpang.
"Jika dibiarkan maka akan merusak lembaga peradilab dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," tutup Syarifuddin.