Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Kematian Dante: Kekasih Tamara Terancam 20 Tahun Bui

Proses pembongkaran makam mendiang Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6). Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan YA dijerat pasal berlapis.

"Berdasarkan bukti yang cukup, maka dasar penangkapan YA adalah yang bersangkutan diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan dilapis pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, dan kelalaian"  kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Atas perbuatannya, YA terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.

"Pasal kekerasan terhadap anak hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pembunuhan berencana hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," ujar Ade Ary.

Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Ade menjelaskan, YA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Kelapa, Duren Sawit pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB. Saat penangkapan, YA sedang tidur.

"Secara kooperatif YA mengikuti apa yang disampaikan penyidik dan dibawa ke Polda Metro untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ade Ary.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us