Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 14 Tanah Senilai Rp18 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra. Nilai keseluruhannya ditaksir mencapai Rp18 miliar.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, di mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan satu lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (6/5/2025).
Budi mengatakan, aset-aset itu diduga dibeli menggunakan uang korupsi. Nantinya, tanah-tanah itu akan dirampas negara.
"Sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," ujarnya.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya Bintang Perbowo dan pegawainya, M. Rizal Sutjipto, serta Iskandar Zulkarnaen yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra 2018-2020.
KPK masih menghitung kerugian negara akibat perkara korupsi ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pun dilibatkan. Sejauh ini, KPK menduga kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.