Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Visi Law yang didirikan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks ICW Donald Fariz. Penggeledahan itu terkait kasus pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penggeledahan itu berlangsung di Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti.

"Dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (20/3/2025).

Pada hari yang sama dengan penggeledahan, mantan Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang juga diperiksa. Rasamala diketahui merupakan bagian dari kantor hukum tersebut.

Visi Law diketahui sempat menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo ketika kasus di KPK masih dalam tahap penyelidikan.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sebelumnya, politikus NasDem itu telah terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Kasus pemerasan dan gratifikasi itu membuatnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. SYL juga dibayar Rp44.269.777.204 serta 30 dolar Amerika Serikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us