Kasus Pengadaan Helkopter TNI AU, KPK Usut Dugaan Ada Perusahaan Palsu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan perusahaan rekanan palsu dalam pengadaan Helikopter AW-101 oleh TNI AU. Sejumlah saksi diperiksa KPK terkait kasus ini.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putiih KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (5/8/2022).
1. Ada tiga orang yang diperiksa KPK

Ali mengatakan KPK memeriksa terkait kasus ini. Mereka adalah Adhitya Tirtakusumah selaku Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri 2013-2017, serta dua swasta lain yakni Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji.
"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS, untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," ujar dia.
2. KPK sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sebagai tersangka. Ia telah ditahan KPK sejak 24 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
3. Tersangka diduga rugikan negaraa Rp224 miliar

Irfan Kunia Saleh diduga telah merugikan negara sekitar Rp224 miliar karena pengadaan Helikoter AW-101. Jumlah tersebut setara 30 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp738,9 miliar.
Selain itu, pengadaan helikopter itu juga tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak. Akibatnya, helikopter tidak layak digunakan.