KPK Jebloskan Eks Menteri SYL ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 12 tahun penjara karena pemerasan anak buah dan penerimaan gratifikasi.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025).
Tak cuma dipenjara, politikus Partai NasDem itu juga didenda Rp500 juta serta uang pengganti Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Budi mengatakan, uang itu diserahkan SYL dengan cara dicicil.
Sejauh ini, SYL sudah mencicil pembayaran denda sebesar Rp100 juta. SYL juga sudah tiga kali mencicil pembayaran uang pengganti.
Cicilan pertama yang dibayarkannya adalah Rp6.612.519.633 dan valutas asing senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Cicilan kedua disetorkan saat sidang senilai Rp1.476.205.900 dan cicilan ketiga valuta asing senilai Rp19.301.941.500.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, diri sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.