Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, 65 Orang Sudah Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, meski Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan. Setidaknya sudah ada 65 orang yang diperiksa dalam kasus ini.

"Fokus kami tentu justru lebih utama dan pentingnya mengumpulkan alat bukti ya, terkait juga dengan aliran dana uang itu, sehingga kami kemudian kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/1/2023).

1. KPK masih terus telusuri aset Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

KPK bahkan sampai terbang ke Batam, Sulawesi, hingga Medan untuk memeriksa saksi. Selain itu, KPK juga menelusuri aset-aset Lukas Enembe yang diduga didapat dari uang haram.

"Termasuk, aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis," ujar Ali.

2. KPK sudah tetapkan dua tersangka dalam kasus ini

Rijatono Lakka (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatno Lakka.

Rijatno disebut memberikan gratifikasi Rp1 miliar ke Lukas Enembe. Uang itu diberikan setelah Lukas memenangkan PT Tabi Bangun Papua, tanpa proses lelang untuk mengerjakan tiga proyek di Papua.

3. Lukas Enembe sempat diperiksa KPK 1,5 jam

Ketua KPK Firli Bahuri datangi Gubernur Papua Lukas Enembe yang jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas Enembe di rumahnya selama 1,5 jam. Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbincang dengan Lukas selama 15 menit.

"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Firli juga sempat bertemu keluarga dan rekan Lukas Enembe. Menurutnya, hal itu penuh kekeluargaan.

"Di situlah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antar-anak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," ujar dia.

KPK belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us