Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil LPSK yang Kini Resmi Jadi Lembaga Negara

Profil LPSK yang Kini Resmi Jadi Lembaga Negara
Gedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
Gini Kak
  • DPR RI mengesahkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026 yang menegaskan LPSK sebagai lembaga negara independen dengan kewenangan lebih luas, termasuk pembentukan dana abadi bagi korban.
  • LPSK berperan langsung melindungi saksi dan korban melalui pengamanan fisik, pendampingan hukum, rehabilitasi medis serta psikologis, hingga pengajuan kompensasi dan restitusi dalam berbagai kasus besar nasional.
  • Revisi UU memperluas perlindungan bagi justice collaborator, pelapor, informan, dan ahli; memperkuat transparansi kerja LPSK; serta membuka peluang pembentukan perwakilan daerah untuk layanan yang lebih merata.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Lewat beleid ini, posisi LPSK tidak hanya dipertegas sebagai lembaga negara yang independen, tetapi juga diperluas kewenangannya, mulai dari cakupan perlindungan hingga hadirnya dana abadi bagi korban.

Perubahan ini menjadi momentum penting untuk melihat kembali peran dan perjalanan LPSK dalam sistem hukum Indonesia.

1. Lahir dari kebutuhan perlindungan saksi dan korban

Gedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

LPSK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diundangkan pada 11 Agustus 2006. Kehadiran lembaga ini bukan tanpa alasan. Dalam praktik peradilan pidana, saksi dan korban sering kali berada dalam posisi rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan tekanan yang membuat mereka enggan memberikan keterangan.

Situasi tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Negara kemudian hadir melalui LPSK untuk menjamin bahwa setiap saksi dan korban bisa bersuara tanpa rasa takut, sekaligus mendapatkan hak-haknya secara layak.

Secara definisi, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada saksi dan atau korban, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

2. Peran dan kewenangan yang menyentuh langsung korban

ilustrasi korban pelecehan (IDN Times/Novaya)
ilustrasi korban (IDN Times/Novaya)

Dalam menjalankan tugasnya, LPSK tidak hanya berfungsi sebagai pelindung secara simbolis. Lembaga ini terlibat langsung sejak tahap awal permohonan perlindungan hingga proses hukum selesai.

LPSK menerima pengajuan dari saksi atau korban, kemudian menilai kelayakannya sebelum memberikan perlindungan. Bentuk perlindungan yang diberikan bisa berupa pengamanan fisik, penyediaan rumah aman, pendampingan hukum, hingga rehabilitasi medis dan psikologis.

Selain itu, LPSK juga memiliki kewenangan untuk mengajukan kompensasi dan restitusi. Dalam kasus tertentu, terutama pelanggaran HAM berat, LPSK dapat membantu korban memperoleh ganti rugi dari negara maupun pelaku. Lembaga ini juga berperan menentukan besaran bantuan, jangka waktu perlindungan, hingga menghentikan program perlindungan jika dinilai sudah tidak diperlukan.

3. Kini diperkuat lewat revisi UU terbaru

DPR RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU dalam rapat parpurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026).
DPR RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU dalam rapat parpurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

Revisi UU PSDK tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu yang paling menonjol adalah perluasan subjek yang berhak mendapatkan perlindungan. Jika sebelumnya fokus pada saksi dan korban, kini perlindungan juga mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, hingga ahli yang kerap menghadapi ancaman.

Selain itu, kedudukan LPSK dipertegas sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Penguatan lain terlihat dari rencana pembentukan perwakilan di daerah serta kemungkinan pembentukan satuan tugas khusus sesuai kebutuhan.

Hal baru yang juga krusial adalah pengaturan dana abadi korban. Skema ini memungkinkan adanya sumber pendanaan khusus untuk kompensasi dan pemulihan korban, terutama ketika pelaku tidak mampu mengganti kerugian. Dengan begitu, negara mengambil peran lebih aktif dalam memastikan keadilan bagi korban.

4. Sistem kerja yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelaahan lanjutan permohonan perlindungan dugaan penganiayaan nenek Saudah di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatera Barat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelaahan. (Dok. LPSK)

Sebagai lembaga publik, LPSK juga memiliki tanggung jawab dalam keterbukaan informasi. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), LPSK berupaya menyediakan layanan informasi yang transparan, efektif, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Prinsip kerja yang dijalankan meliputi kemudahan akses informasi, ketepatan waktu, transparansi, hingga menjaga kerahasiaan informasi tertentu. Hal ini penting, mengingat tidak semua data dalam perlindungan saksi dan korban bisa dibuka ke publik.

5. Dipimpin Achmadi untuk periode 2024–2029

Ketua LPSK Achmadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua LPSK Achmadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Saat ini, LPSK dipimpin Brigjen Pol (Purn) Achmadi sebagai ketua periode 2024–2029. Ia dilantik bersama enam anggota lainnya, yaitu Antonius P. S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, serta Sri Nurherwati pada 15 Mei 2024 melalui mekanisme musyawarah mufakat.

6. Terlibat dalam sejumlah kasus besar nasional

Profil LPSK yang Kini Resmi Jadi Lembaga Negara
Richard Eliezer jalani sidang putusan di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Peran LPSK terlihat nyata dalam berbagai kasus besar di Indonesia. Salah satu yang paling menonjol adalah kasus pembunuhan Brigadir J, di mana Richard Eliezer mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator. Keberanian Eliezer dalam mengungkap fakta tidak lepas dari jaminan keamanan yang diberikan LPSK, termasuk pengawalan dan fasilitas rumah aman.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, LPSK fokus pada pemulihan korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan hak restitusi. Sementara itu, pada tragedi Kanjuruhan, LPSK membuka posko pengaduan dan memberikan pendampingan kepada korban serta keluarga, mulai dari bantuan medis hingga perlindungan dalam proses hukum.

Peran serupa juga terlihat dalam kasus korupsi e-KTP, di mana LPSK melindungi whistleblower, serta dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membutuhkan perlindungan intensif bagi korban agar berani bersaksi.

7. Kantor pusat dan jangkauan layanan

Profil LPSK yang Kini Resmi Jadi Lembaga Negara
Gedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Secara administratif, kantor pusat LPSK berlokasi di Jl. Raya Bogor KM 24 No. 47–49, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Dari lokasi ini, LPSK menjalankan koordinasi nasional terkait perlindungan saksi dan korban.

Ke depan, dengan adanya penguatan melalui revisi undang-undang, LPSK berpotensi memiliki jangkauan yang lebih luas melalui pembentukan perwakilan di daerah, sehingga layanan perlindungan dapat diakses lebih cepat dan merata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More