Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Kadis LH Tersangka Bantargebang, Rano Karno: Pemprov DKI Patuh Hukum

Eks Kadis LH Tersangka Bantargebang, Rano Karno: Pemprov DKI Patuh Hukum
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengecek kesiapan Hari Imlek di Bundaran HI, Rabu (11/2/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Rano Karno menegaskan Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum terkait penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
  • Pemprov DKI telah dimintai keterangan sejak lama dan akan memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.
  • Kasus ini dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, termasuk mendorong kembali pemilahan sampah dari rumah tangga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Rano menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita biarkan saja. Kita patuh pada hukum. Kalau memang itu menjadi konsekuensi, ya dijalankan saja. Tapi yang pasti kita akan mendukung apa yang terbaik harus dilakukan,” ujar Rano di Balai Kota, Selasa (21/4/2026).

1. Pemprov DKI sudah dimintai keterangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di RDF Rorotan Cilincing Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025). (IDN Times/Dini Suciaitningrum)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di RDF Rorotan Cilincing Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025). (IDN Times/Dini Suciaitningrum)

Ia juga memastikan, Pemprov DKI bukan baru akan dimintai keterangan, melainkan sudah terlibat dalam proses hukum yang berjalan.

“Bukan nanti, sudah kok. Ini kan perjalanan panjang, bukan seminggu dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024,” katanya.

2. Pemprov DKI akan berikan pendampingam

TPST Bantargebang
DLH DKI Aktifkan tanggap darurat di TPST Bantar Gebang, Minggu (8/3/2026)/ (Dok.DLH DKI)

Rano menambahkan, Pemprov DKI akan tetap memberikan pendampingan sesuai mekanisme pemerintahan, meski proses hukum tetap berjalan.

“Kalau memang itu, kita tentu akan semaksimal mungkin memberikan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” ucapnya.

3. Jadi bahan evaluasi pengelolaan sampah

Kondisi TPST Bantar Gebang
TPST Bantar Gebang

Lebih lanjut, Rano menyebut kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi Pemprov DKI, khususnya dalam pengelolaan sampah ke depan. Menurutnya, salah satu langkah yang kini kembali didorong adalah pemilahan sampah dari rumah tangga, mengingat volume sampah Jakarta yang mencapai ribuan ton per hari.

“Ini harus menjadi pelajaran. Kita mulai dorong lagi pemilahan sampah dari rumah. Kapasitas sampah Jakarta bisa sampai 7.000 ton per hari,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More