Menkes Luncurkan Label Nutri-Level di Minuman Siap Saji, Ingatkan GGL!

- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluncurkan label Nutri-Level untuk memberi edukasi kandungan gula pada minuman cepat saji agar masyarakat lebih sadar batas konsumsi harian.
- Kebijakan ini bertujuan menekan penyakit tidak menular seperti diabetes dan hipertensi yang membebani biaya kesehatan hingga puluhan triliun rupiah akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
- Pemerintah memberi masa transisi satu hingga dua tahun bagi industri sebelum kewajiban hukum berlaku, sambil mendorong Nutri-Level menjadi bagian dari gaya hidup sehat masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, resmi meluncurkan label nutri-level sebagai upaya edukasi masyarakat, mengenai kandungan gula dalam minuman cepat saji.
Melalui unggahan video di Instagram pribadinya, Menkes memperlihatkan contoh minuman matcha frappe yang mengandung 50 gram gula, jumlah yang setara dengan batas maksimal konsumsi gula harian orang dewasa.
"Sekarang, saya resmi mengeluarkan nutri-level seperti ini, untuk menjelaskan berapa banyak gula yang ada di masing-masing minuman. Habis sekali minum, sudah tidak boleh minum lagi. Nanti setiap minuman siap saji harus memasang nutri-level seperti ini," ujar Budi dalam video unggahannya, dikutip Selasa (21/4/2026).
1. Edukasi kandungan gula melalui peringkat nilai

Menkes mengibaratkan tingkatan nutrisi ini dengan nilai akademis di masa kuliah, di mana label "D" menunjukkan kandungan gula yang sangat tinggi, sedangkan label "A" merupakan produk yang lebih sehat.
Selain itu, Budi menyebut, label ini menjadi pengingat bagi konsumen yang sering merasakan sisa rasa atau after taste yang sangat manis pada minuman tertentu.
Dengan adanya label yang jelas pada setiap kemasan minuman siap saji, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak mengatur asupan nutrisinya, agar tidak melewati batas aman yang telah ditentukan, seperti dalam kasus satu gelas matcha manis yang sudah menghabiskan kuota gula harian.
2. Menekan beban penyakit tidak menular dan biaya kesehatan

Diketahui, penerapan nutri-level merupakan langkah preventif pemerintah untuk mengurangi angka penyakit tidak menular, seperti diabetes dan hipertensi. Budi menjelaskan konsumsi GGL berlebih menjadi penyebab utama penyakit dengan tingkat kematian dan biaya pengobatan tinggi.
“Konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan menjadi penyebab penyakit yang kematiannya tinggi, dan juga biayanya tinggi,” kata Budi dikutip ANTARA, Selasa.
Saat ini, beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk menangani masalah kesehatan akibat konsumsi GGL berlebih diperkirakan mencapai Rp50 triliun.
Menanggapi fenomena tersebut, pemerintah menekankan pentingnya mencegah penyakit sejak dini dari pada mengobati berdasarkan standar kesehatan global dari WHO, yang juga menyarankan pengaturan pola makan yang ketat pada unsur gula, garam, dan lemak.
3. Transisi kebijakan menjadi gerakan gaya hidup sehat

Sebagai informasi, pemerintah merencanakan masa transisi selama satu hingga dua tahun bagi industri untuk menerapkan label nutri-level secara mandiri, sebelum nantinya diwajibkan secara hukum.
Implementasi aturan ini dikoordinasikan bersama sejumlah instansi, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, BPJS Kesehatan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sekarang, untuk sementara kita ada masa transisi, nantinya pencantuman nutri-level ini masih kita minta mereka lakukan sendiri. Nanti secara bertahap akan kita wajibkan, mereka harus lakukan," kata Budi.
Budi berharap kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai program pemerintah yang bersifat memaksa, melainkan menjadi sebuah gerakan gaya hidup atau lifestyle.
Ia mencontohkan bagaimana tren olahraga lari dan budaya minum kopi tanpa gula kini menjadi hal yang dianggap keren di masyarakat. Pendekatan berbasis gerakan diharapkan membuat adopsi label nutri-level menjadi lebih baik, dan diikuti secara luas oleh masyarakat.

















