Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Ujaran Kebencian, Berkas Ahmad Dhani Diserahkan ke PN Jaksel

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Musisi kenamaan tanah air Ahmad Dhani Prasetyo atau yang kerap disapa Ahmad Dhani dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana terkait ujaran kebencian.

Pasalnya berkas acara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pentolan Dewa 19 tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

1. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hal tersebut disampaikan Jack Boyd Lapian selaku pelapor yang mengaku mendapatkan informasi dari Jaksa bahwa laporannya telah teregistrasi di Pengadilan Jakarta Selatan.

"Tadi saya dapat pesan singkat WhatssApp, yang dikirim oleh Kejari Jaksel, bahwa berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka musisi tanah air Ahmad Dhani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Jack kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, (29/03).

2. Didakwa dengan Pasal ITE

Jack meyakini bahwa laporannya tersebut akan mendapatkan hasil yang maksimal oleh pihak pengadilan karena hanya menyertakan pasal tunggal sehingga memudahkan jaksa untuk mendakwa Ayah dari Al, El, dan Dul. 

"Pasal 28 Ayat (2) itu, tersangka pelanggaran bisa dipidanakan dengan ancaman 6 tahun penjara," kata jack.

3. Pelapor yakin hakim bersikap adil dalam mengambil keputusan

Jack juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mundur meskipun Ahmad Dhani memiliki banyak kuasa hukum karena ia mempercayakan segala proses hukumnya terhadap Hakim yang akan mengadili.

"Meski siapa yang mengawal kasus Ahmad Dhani ini, kita hadapi saja, sebab negara kita ini kan, negara hukum dan akan kita buktikan dalam proses penyelesaian kasus Dhani itu," tegasnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebencian yang ia sampaikan kepada pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Twitter pada 2017 silam.

Atas perbuatannya tersebut, Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Polisi sendiri telah menetapkan Dhani sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us