Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kecap dan Saus ABC Asal Indonesia Ditarik di Singapura, Ini Kata BPOM

Kepala BPOM Penny K Lukito jabarkan penemuan obat ilegal (Dok. BPOM)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait penarikan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng dengan merek ABC di Singapura.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menerangkan, produk asal Indonesia yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce yang ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.

"Produk temuan Singapore Food Agency (SFA) tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat," katanya dalam siaran tertulis, Jumat (9/9/2022).

1. Kedua produk tidak diekspor menggunakan SKE

Produk ABC (kraftheinzfoodservice.co.id)

Diketahui SFA menyatakan keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.

"Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura," ujarnya.

2. Kedua label telah sesuai persetujuan BPOM

Kepala BPOM Penny K. Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Penny menerangkan tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.

"Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," imbuhnya,

3. BPOM memberi peringatan pada eksportir dan produsen

Kepala BPOM Penny K Lukito jabarkan penemuan obat ilegal (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk itu, BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dini Suciatiningrum
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us