Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita Uang Total Rp1,4 Triliun di Kasus PT Duta Palma

Kejagung Sita 288 Miliar dari Mantan Ipar Terpidana Duta Palma Surya Darmadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menyita uang tunai Rp1,4 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama tersangka PT Darmex Plantations.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar mengatakan, uang-uang tersebut dititipkan ke Bank Penitipan.

“Kalau ditotal sudah ada Rp1,4 triliun lebih terkait perkara ini. Uang itu selanjutnya kami titipkan ke Bank Penitipan,” kata Harli di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

Sebelumnya, Kejagung kembali menyita uang Rp288 miliar dari seorang saksi yang namanya digunakan oleh Terpidana Surya Darmadi untuk menampung uang hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations.

“Yang kemudian oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam kesempatan yang sama.

“RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Ada indikasi itu. Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us