Kejaksaan Agung Diminta Usut Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara

- Terdapat tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur yang merugikan negara dan lingkungan.
- PT WKM diduga melakukan penjualan ilegal dan menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi.
- API meminta Kejaksaan Agung menghentikan aktivitas tambang ilegal dan melibatkan KPK jika ditemukan indikasi korupsi.
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Anatomi Pertambangan Indonesia (API) membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pertambangan ilegal di Provinsi Maluku Utara yang berpotensi merugikan negara.
Selain membuat laporan, pihaknya juga menyerahkan surat secara langsung kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di gedung utama Kejagung, Selasa (29/7/2025). Surat tersebut diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia Riyanda Barmawi mengatakan, surat yang ia kirim kepada Jaksa Agung ini juga tak terlepas dari kunjungan kerja yang dilakukan orang nomor satu di Korps Adyhaksa itu ke wilayah Maluku Utara.
Riyanda menjelasakan, dalam kunjungan tersebut Burhanuddin sempat bicara mengenai pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang telah disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara," kata Riyanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7).
1. Terdapat tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur

Oleh karenanya itu, menurutnya perlu adanya penegakan hukum yang serius dan terukur di sektor tambang ore nikel ilegal.
Selain itu, Riyanda juga menyatakan, komitmen Jaksa Agung tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat Maluku Utara, yang selama ini terdampak oleh lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, dan hilangnya pendapatkan daerah dan negara.
Ia melanjutkan, pernyataan Jaksa Agung tersebut menggarisbawahi kondisi di lapangan yang mencerminkan lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha tambang terhadap aturan hukum yang berlaku.
Salah satu kasus yang patut menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan oleh perusahaan berinsial PT WKM di wilayah di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
"Kami telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau praktek ilegal mining salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, yaitu PT WKM," ucap Riyanda.
2. Tambang ilegal menggunakan kawasan hutan

Riyanda mengatakan, berdasarkan informasi di lapangan, telah ditemukan fakta bahwa PT WKM diduga tidak mengantongi dokumen penting, seperti dokumen reklamasi dan pasca tambang (JAMREK).
"PT WKM diduga tidak memiliki dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang (JAMREK) yang sah dan valid sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014. JAMREK merupakan syarat mutlak untuk penerbitan IUP. Tanpa dokumen ini, IUP dapat dinyatakan cacat hukum dan seluruh kegiatan pertambangan ore nikel menjadi tidak sah secara administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan," bebernya.
Selain itu, kata Riyanda, muncul dugaan penjualan ilegal sebesar 90 ribu ton ore nikel yang merupakan barang sitaan negara, tanpa prosedur lelang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi.
Bahkan, PT WKM menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan ore nikel tanpa adanya izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan.
"Atas dasar hal-hal tersebut, kami memohon kepada Kejaksaan Agung agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh PT WKM. Mengusut keterlibatan pihak-pihak yang turut serta dalam proses perizinan yang tidak sesuai prosedur," ujarnya.
3. API minta aktivitas tambang ilegal dihentikan

Selain itu, pihaknya meminta untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan hukum di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara.
"Melibatkan KPK atau Satgas Penegakan Hukum Terpadu apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pertambangan ilegal ore nikel," ujarnya.