Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keluarga Jurnalis Tribrata TV Berharap Dalang Pembunuhan Ditangkap

Keluarga almarhum Rico Sempurna Pasaribu mendatangi kantor Komnas HAM. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Kuasa hukum keluarga jurnalis Tribrata TV berharap polisi tidak hanya memproses 3 tersangka pembakaran rumah, karena mereka bukan dalang utama.
  • Tersangka yang ditahan oleh Polda Sumatra Utara adalah B, RAS, dan YT. Mereka diiming-imingi upah Rp1 juta untuk membakar rumah Rico Pasaribu.
  • Keluarga korban dan kuasa hukumnya mendatangi Komnas HAM dan KPAI untuk meminta penyelidikan mandiri terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga jurnalis Tribrata TV, Irvan Saputra, berharap pihak kepolisian tidak hanya memproses tiga orang yang kini dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Sebab, keluarga meyakini tiga orang itu hanya kaki tangan dan bukan dalang dari pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. 

"Karena tiga orang ini tidak ada korelasinya dengan kerja-kerja dari korban. Korban seorang jurnalis dan melakukan pemberitaan yang berulang-ulang tentang lokasi praktik perjudian yang diduga milik anggota TNI," ujar Irvan ketika dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024). 

Tiga tersangka yang sudah ditahan oleh Polda Sumatra Utara yaitu B, RAS, dan YT. Kapolda Sumatra Utara Komjen (Pol) Agung Setya Imam Effendi mengatakan, B yang menyuruh RAS dan YT untuk membakar rumah Rico Pasaribu. Kedua eksekutor diiming-imingi upah Rp1 juta bila bersedia membakar rumah Rico. 

"Kami berharap kasus ini tidak terhenti di tiga tersangka itu saja. Ini kan menjadi kecurigaan, karena sudah berlalu 18 hari tetapi motif belum berhasil diungkap," imbuhnya. 

1. Polda Sumut belum mengungkap motif pembakaran rumah Rico Sempurna

Rumah jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang dibakar oleh orang tidak dikenal di Jalan Nibung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo. (Dokumentasi Polda Sumut)

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes (Pol) Hadi Wahyudi belum mengungkap motif dari tiga tersangka tega membunuh Rico dan tiga anggota keluarganya. Padahal, sudah 18 hari berlalu. Bahkan, Hadi juga tidak memberikan jawaban lugas apakah tersangka berinisial B benar memiliki lapak judi. 

"Terkait itu (tersangka memiliki lapak judi), semua akan didalami. Kami membuka posko pengaduan. Begitu banyak informasi yang diberikan oleh masyarakat dan itu juga menjadi hal yang kami lakukan pendalaman," ujar Hadi kepada media di Medan, Senin kemarin. 

Ketika ditanya mengenai motif pembakaran, Hadi pun belum bisa merespons. Ia meminta publik untuk menunggu hasil penyidikan dari Polda Sumut. 

"Tentu proses penyidikan dan pendalaman harus didudukan secara utuh. Tidak hanya mendengarkan keterangan tersangka. Tetapi juga melakukan analisa-analisa untuk mendudukan fakta dan hasil-hasilnya. Karena ini harus dapat dipertanggung jawabkan dan diuji di pengadilan," katanya. 

Ia menambahkan, penyidik dari Polda Sumut, Polres Tanah Karo, dan kejaksaan baru melakukan ekspos kasus pada Senin kemarin. Polda Sumut pun menepis cara kerja mereka untuk mengungkap motif lama.

Sebab, peristiwa pembakaran terjadi pada 27 Juni. Sedangkan, pada 6 dan 7 Juli, mereka berhasil menangkap eksekutor pembakaran rumah Rico. Padahal, sebelumnya, pihak kepolisian menyebut rumah Rico terbakar dari dalam dan bukan dibakar orang tak dikenal. 

2. Keluarga korban berharap anggota TNI Koptu HB dipanggil Komnas HAM

Anak kandung Sempurna Pasaribu saat mendatangi Mapolda Sumut, Senin (8/7/2024) (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara, keluarga Rico Sempurna Pasaribu dan kuasa hukum pada Senin kemarin mendatangi kantor Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kuasa hukum keluarga korban, Irvan Saputra berharap, Komnas HAM turun tangan dan melakukan penyelidikan mandiri terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

Selain itu, Irvan meminta Komnas HAM juga memanggil anggota TNI AD, Kopral Satu HB. Korban Rico Sempurna Pasaribu sebelumnya menulis di media tempatnya bekerja bahwa Koptu HB menjadi beking praktik judi di Kabupaten Karo.

Bahkan, beberapa jam sebelum rumahnya dibakar, Rico bahkan sempat menemui Koptu HB. Berdasarkan keterangan dari rekan yang mendampingi Rico, Koptu HB meminta agar berita soal dugaan menjadi beking lapak judi dihapus.

"Bukan hanya dia yang kami harap dipanggil. Kan ada Danyon (Komandan Batalyon), Kapolres, Kapolda dan pihak-pihak yang diharapkan bisa membuat titik terang dari peristiwa ini. Kewenangan itu ada di tangan Komnas HAM," kata Irvan. 

Ia menjelaskan, keluarga turut mendatangi kantor KPAI terkait dua korban tewas lainnya, yakni adik dan anak Eva, yang masih berusia di bawah umur.

"Anak Ibu Eva berusia tiga tahun dan adiknya berusia 12 tahun. Kami juga akan meminta KPAI untuk sama-sama mengungkap kasus ini," imbuhnya. 

3. Keluarga jurnalis Tribrata TV juga melapor ke POM TNI AD

Ilustrasi gedung Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD). (Dokumentasi Puspom AD)

Sebelumnya pada 12 Juli 2024 lalu, keluarga juga mendatangi markas Polisi Militer TNI Angkatan Darat. Putri Rico, Eva Meliani boru Pasaribu melapor ke POM TNI AD karena meyakini kematian ayahnya diduga terkait satu prajurit TNI AD.

Kuasa hukum keluarga, Irvan Saputra, mengatakan ada beberapa bukti yang diserahkan kepada POM TNI AD. Salah satunya bukti percakapan korban dengan Koptu HB. 

"Bukti percakapan yang kami serahkan yaitu pertama percakapan tentang permintaan berita yang sebelumnya ditulis oleh korban atau almarhum terkait praktik judi di Kabupaten Karo, terduga milik yang kami laporkan ini, milik anggota TNI," katanya. 

Bukti teks yang diserahkan yaitu percakapan HB dengan pemimpin redaksi media tempat Rico bekerja. "Isi percakapan itu diminta untuk dihapus atau di-take down pemberitaan sebelumnya oleh korban," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us