Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Minta 26.328 Jemaah Diprioritaskan untuk Berangkat Umrah

Ilustrasi Umrah (Dok. DMI)

Jakarta, IDN Times - Arab Saudi telah memberikan izin kepada jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah per 1 November 2020.

Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman, meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi COVID-19. Oman menjelaskan, hal tersebut telah tertuang di dalam surat edaran untuk PPIU.

“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441 H (2020) untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” terang Oman di Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) mencatat, ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan memenuhi kriteria usia 18-50 tahun.

1. PPIU diminta patuhi pedoman penyelenggaraan umrah di tengah pandemik COVID-19

Jusuf Kalla bersama rombongan melakukan Ibadah Umrah di tengah pandemik COVID-19 (Dok. DMI)

Oman menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemik COVID-19. Kemenag meminta agar PPIU mematuhi pedoman tersebut.

“Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19,” ujarnya.

2. Jemaah harus patuhi protokol kesehatan selama beribadah umrah

Jusuf Kalla bersama rombongan melakukan Ibadah Umrah di tengah pandemik COVID-19 (Dok. DMI)

Kepada jemaah umrah yang akan berangkat, Oman berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Misalnya seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya.

“Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” tegasnya.

3. PPIU diminta untuk pastikan validasi data jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi

Umrah di Tengah Pandemik COVID-19 (Dok. AMPHURI)

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, meminta PPIU untuk memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Khususnya validasi yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jemaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.

“Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” tuturnya.

4. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan hingga kepulangan jemaah

Jusuf Kalla bersama rombongan melakukan Ibadah Umrah di tengah pandemik COVID-19. Dok. DMI

Selain itu, Arfi juga mengatakan bahwa PPIU harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah. Laporan itu disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.

PPIU juga diwajibkan melaporkan kedatangan jemaah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indonesia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan.

“Laporan disampaikan secara elektronik melalui email,” jelasnya.

“PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanaan ibadah di Tanah Air maupun Arab Saudi,” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Aldzah Fatimah Aditya
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us