Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendagri Minta Pemda Berani Tindak Ormas yang Melanggar

Dok. Istimewa/Polres Serang
Intinya sih...
  • Kemendagri meminta pemda untuk tegas terhadap ormas yang melanggar aturan
  • Ormas harus menjalankan fungsi sesuai tujuan pendiriannya tanpa mengganggu peran aparat penegak hukum

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melanggar aturan. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, mengimbau agar pemda memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

1. Kemendagri harap ormas bisa jadi mitra strategis pemerintah

Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal. (IDN Times/Larasati Rey)

Kemendagri juga mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai tujuan pendiriannya.

Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang.

2. Ormas tidak boleh melakukan fungsi penegakan hukum

Dok. IDN Times/Nur Cahyo

Aang pun mengingatkan, ormas tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. 

Penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 Ayat 2 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan, “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Dengan demikian, ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang.

3. Fungsi penegak hukum hanya bisa dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan

Ormas dinilai penting untuk mendorong partisipasi publik dan mendukung pembangunan negara (jatengprov.go.id)

Ia mengatakan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. 

“Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” kata dia.

Kemendagri menegaskan, ormas harus memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya

Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us