Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendikdasmen Ubah PPDB Jadi SPMB, Ini Aturan Barunya!

Pemprov DKI siap gelar PPDB (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Intinya sih...
  • Kemendikdasmen mengubah PPDB menjadi SPMB untuk SD, SMP, dan SMA.
  • Perubahan ini bertujuan mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, mengatakan, perubahan tersebut bukan sekedar nama tetapi juga kebijakan baru untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan dalam proses penerimaan murid baru. 

"Kita harapkan bisa selesaikan semua itu, tetapi tetap kita perlu melakukan mitigasi sedini mungkin sehingga potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi yang tidak akuntabel, tidak transparan, ataupun tidak patuh terhadap peraturan yang sudah kita sepakati,” ujar Gogot Suharwoto dalam keterangan, Senin (28/4/2025).

1. Hasil evaluasi mendalam

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti sebut kementeriannya sedang menyusun panduan pelaksanaan PPDB baru. (IDN Times/Tunggul)

Dia mengatakan, transformasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024. 

"Data menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam proses seleksi, penurunan jumlah sekolah unggulan, serta ketimpangan persepsi terhadap sekolah negeri dan swasta," ujar dia.

2. Proporsi jalur domisili dikurangi

Ilustrasi. Posko informasi PPDB Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Selanjutnya, sistem SPMB kini mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun nonakedemik), afirmasi, dan mutasi. 

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah.

3. Kuota SD sampai SMA

Ilustrasi PPDB (IDN Times/Fariz Fardianto)

Adapun untuk jenjang SD, persentase jalur penerimaan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Untuk SPMB SMA, kuota domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang difabel, dan calon murid berprestasi.

"Penambahan kuota jalur afirmasi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Menteri Sosial. Dari data yang kami himpun, sekitar 80 persen anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, jalur afirmasi ini difokuskan untuk murid dari keluarga kurang mampu, termasuk di dalamnya anak-anak penyandang difabel,” ujar Gogot.

4. Murid prestasi bisa gunakan jalur domisili

Kick Off PPDB Pemprov Jabar. (dok. Pemprov Jabar)

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberpihakan terhadap murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu. Bagi murid yang berdomisili dekat dengan sekolah, jalur domisili dapat digunakan. 

"Jika memiliki prestasi, murid dapat menggunakan jalur prestasi sebagai pilihan. Sementara itu, murid yang tidak tinggal di dekat sekolah dan tidak memiliki prestasi akademik ataupun non-akademik, disediakan jalur afirmasi," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us