Kemenko PMK Matangkan Skema Pendidikan Gratis, UKT Kampus Keagamaan Ikut Dikaji

Kemenko PMK mematangkan kebijakan pendidikan gratis untuk satuan umum dan keagamaan, sebagai tindak lanjut visi Presiden Prabowo Subianto terkait pemerataan hak belajar.
Skema yang dibahas mencakup akses pendidikan di wilayah 3T, opsi penghapusan UKT PTKN, serta penambahan kuota KIP Kuliah untuk memperluas bantuan pembiayaan.
Pemerintah mengevaluasi tambahan BOS untuk seragam dan sekolah berasrama, perluasan PIP, serta pendataan status guru demi menghitung gaji dan pembiayaan secara tepat.
Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mematangkan skema kebijakan pendidikan gratis yang mencakup satuan pendidikan umum dan keagamaan. Kebijakan ini sebagai langkah menindaklanjuti visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin pemerataan hak belajar bagi seluruh anak bangsa.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran dan mengevaluasi sejumlah skenario pembiayaan agar kebijakan pendidikan gratis dapat diterapkan sesuai kapasitas fiskal negara.
Berikut beberapa bahasan dalam kebijakan pendidikan gratis ini.
1. Pendidikan umum dan keagamaan mendapat akses setara

ilustrasi siswa sekolah dasar (pexels.com/muallim nur) Sugiono menegaskan, kebijakan pendidikan gratis dirancang untuk mencakup satuan pendidikan umum maupun keagamaan. Pemerintah ingin memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara tanpa terhambat persoalan biaya.
“Kita harus menyamakan persepsi bahwa pendidikan gratis ini dirancang secara utuh, merangkul pendidikan umum maupun keagamaan secara setara,” ujar Sugiono, dikutip dalam siaran pers pada Selasa (20/10/2026).
2. Tiga target utama dalam kebijakan pendidikan gratis

ilustrasi anak sekolah (Pexels.com/Haidar Azmi) Sugiono mengatakan ada tiga skema utama dalam kebijakan ini, yakni jangkauan pendidikan bagi peserta didik yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, perluasan akses melalui opsi penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKN), dan penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemerataan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan dukungan pembiayaan.
“Melalui penghitungan yang cermat, target utama penambahan alokasi ini adalah mengurangi pengeluaran orang tua secara nyata terhadap kebutuhan esensial siswa yang selama ini belum tertutupi oleh sekolah,” tegas Sugiono.
Skema tersebut masuk dalam pemetaan kebutuhan anggaran yang dikoordinasikan Kemenko PMK bersama kementerian terkait.
3. Skenario penambahan dana BOS dan perluasan PIP

Ilustrasi Program Indonesia Pintar untuk warga miskin. IDN Times/Ardiansyah Fajar Kemenko PMK juga mengevaluasi usulan penambahan komponen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencakup dukungan pengadaan seragam dan pembiayaan bagi sekolah berasrama, dan mengkaji perluasan sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) agar dapat menjangkau jutaan siswa tambahan dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Evaluasi berbagai skenario pembiayaan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara. Skenario tersebut mengkaji usulan penambahan komponen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti dukungan seragam dan sekolah berasrama, serta perluasan sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) agar mampu menjangkau jutaan siswa tambahan dari keluarga dengan ekonomi terbatas,” kata Sugiono.
4. Sugiono tekankan kesejahteraan guru harus diperhatikan

Ilustrasi tenaga pendidik Kota Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya). Dalam kesempatan ini, Sugiono menekankan pentingnya memperhitungkan hak yang menyangkut gaji tenaga pendidik dalam setiap skenario pembiayaan. Pemerintah juga akan mengidentifikasi status serta persebaran guru aparatur sipil negara (ASN) di satuan pendidikan negeri maupun swasta.
“Setiap skenario pembiayaan harus terperinci dengan jelas, baik itu terkait dana BOS, KIP Kuliah, hingga hak-hak guru,” kata Sugiono.
Menurut dia, pendataan guru menjadi dasar untuk memetakan keadilan pembiayaan bagi tenaga pendidik. Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah berharap kebijakan pendidikan gratis nantinya dapat berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan menutup celah kesenjangan.






















