KemenPPPA Pastikan Mahasiswi Korban Aniaya Pacar Bisa Kembali Kuliah

- D, seorang perempuan menjadi korban penganiayaan kekasihnya, FA (21), mahasiswa UTM
- KemenPPPA memastikan kondisi korban aman bersama keluarganya dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum
- Pasal 351 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan, Ratna mengapresiasi respons cepat berbagai pihak terhadap kasus ini
Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan berinisial D menjadi korban penganiayaan kekasihnya berinisial FA (21). Tersangka adalah mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Terkait kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan kondisi korban saat ini disebut telah aman bersama keluarganya.
“Kami akan terus memantau dan memastikan kondisi korban, yang saat ini sudah mendapat keamanan dan dukungan dari pihak keluarga, akan mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya dan berkuliah seperti biasa,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya dikutip Selasa (1/10/2024).
1. Korban kekerasan dalam pacaran kerap tak berani melapor

Ratna menjelaskan, pendampingan psikologis sedang dilakukan UPTD PPA Bangkalan di Madura, Jawa Timur dan korban mendapatkan pendampingan pelaporan ke kepolisian serta pendampingan visum.
“Kami juga mengawal kasus hukumnya,” kata dia.
Ratna menyebutkan, korban kekerasan dalam pacaran seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu. Padahal, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan.
2. Jerat hukum yang bisa dikenakan dalam kasus ini

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:
”Barang siapa dengan sengaja melukai atau menganiaya orang lain, dihukum karena penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Selain itu dapat juga dikenakan pasal 353 KUHP apabila penganiayaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat.
3. Pelaku kekerasan bisa berasal dari lingkungan terdekat korban

Ratna mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dan respons cepat menanggapi kasus ini. Termasuk masyarakat yang peduli pada keselamatan korban.
“Apresiasi kami sampaikan kepada UPTD PPPA Kabupaten Bangkalan dan Polres Kabupaten Bangkalan yang telah mengawal kasus ini. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang dalam tahap penyidikan,” katanya.
Masyarakat juga harus berhati-hati, karena pelaku kekerasan khususnya perempuan sering berasal dari lingkungan terdekat korban. Dia mengimbau agar segera laporkan kasus kekerasan perempuan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129.