Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemensos Jawab Tudingan Sri Mulyani Manipulasi Data Bansos oleh Timses

Suasana Ruang Aplikasi Cek Bansos di Kantor Kemensos  (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Suasana Ruang Aplikasi Cek Bansos di Kantor Kemensos (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial buka suara terkait adanya tudingan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait memanipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik tertentu yang dilakukan oleh tim pendukung atau timses di Pemerintah Daerah (Pemda).

Staf Khusus Mensos Bidang Komunikasi dan Media Massa, Don Rozano Sigit, menegaskan pemerintah daerah sudah bekerja keras untuk memperbaiki data. Untuk itu, Don meminta Sri Mulyani membeberkan data tersebut sehingga tidak menuduh.

"Siapapun yang mau bicarakan itu jangan insinuasi (menuduh) katanya gitu jangan ada apa gitu, gimana, nanti kita bisa memperbaiki, jadi saran saya adalah kalo memang bu menkeu atau siapapun itu memang punya datanya, tunjuk aja," ujar Don di Gedung Kemensos, Jakarta Timur, Senin (15/5/2023).

1. Sebanyak 64 juta data penerima bansos ditidurkan

Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Don memaparkan sampai saat ini terdapat 34.751.911 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbaiki, sementara usulan penerima bansos ada 20.583.000, dari usulan tersebut ada 15.079.263 orang yang dinyatakan layak sebagai penerima bansos. 

"Sementara yang ditidurkan itu 64. 697.051 artinya banyak banget loh yang kita tidurkan yang sudah tidak layak karena adanya usul sanggah bansos. Itu nggak bisa terjadi kalau Pemerintah Daerah tidak bekerjasama dengan kami dan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)," paparnya.  

 

2. Ada 5 juta usulan penerima bansos ditolak

Suasana Ruang Aplikasi Cek Bansos di Kantor Kemensos  (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Suasana Ruang Aplikasi Cek Bansos di Kantor Kemensos (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Don menambahkan dari usulan penerima bansos tersebut terdapat 5.517.871 orang yang ditolak Kemensos atau tidak layak jadi penerima bansos seperti calon penerima merupakan ASN atau macam-macam hal yang nama usulan penerima bansos tersebut tidak layak. 

"Setiap bulan minimal ada literasi perbaikan sifatnya, kita optimis negeri Ini bukan negeri para pengawur gitu. Negeri ini juga punya kontrol kok dan kontrol nya sudah ada kok gitu kan, atau usulan baru seperti begitu besarnya yang ditidurkan sebegitu besarnya, nggak pernah terjadi dan sebelumnya," imbuhnya.

3. Menkeu ungkap modus Pemda yang manipulasi data bansos

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (youtube.com/sekretariatpresiden)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (youtube.com/sekretariatpresiden)

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan modus oknum pemerintah daerah (pemda) yang kerap memanipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik tertentu. Hal inilah yang menyebabkan bansos menjadi tidak tepat sasaran.

Ia mejelaskan praktik manipulasi data dilakukan oleh oknum dengan memasukkan nama pendukung calon pemimpin tertentu atau bahkan tim suksesnya sebagai penerima bansos dengan kategori miskin. Padahal mereka tidak benar-benar miskin. Dengan demikian, banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdaftar ke dalam program bansos.

"Ada masalah tata kelola. Jadi pemda akan memilih keluarga miskin yang memberikan suara bagi mereka, tapi dia bukan benar-benar miskin. Karena memberikan suara bagi saya, maka mereka terdaftar. Bahkan yang paling buruk, yang diberikan bansos adalah mereka yang menjadi tim suksesnya didaftarkan," imbuhnya dalam acara Bank Dunia di Soehana Hall, Selasa (9//2023).

4. Polemik bansos tersebut merupakan konsekuensi sistem politik demokrasi

Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Bendahara negara tersebut menyebut polemik bansos tersebut merupakan konsekuensi karena Indonesia menjalankan sistem politik demokrasi. Itu memunculkan praktik-praktik memilih penerima bansos berdasarkan paritisipasi pilihan yang bersangkutan dalam pemilu.

Apalagi, ada mekansime desentralisasi supaya pemda dapat mandiri mengelola masyarakatnya. Adapun berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom, untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ini tantangan kompleks saat kita membicarakan Indonesia sebagai negara kesatuan dan sistem desentralisasi. Demokrasi pemilihan langsung ada konsekuensinya dimulai dari model kebijakan ini. Meski pun kita tahu ini harus diselesaikan karena terjadi akibat realitas politik dan sistemnya," tutur Menkeu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us