Kemensos Serahkan Bantuan Korban KM Sinar Bangun Rp3 Miliar

Simalungun, IDN Times - Menteri Sosial Idrus Marham menemui keluarga korban kapal tenggelam KM Sinar Bangun untuk menyerahkan bantuan dan santunan kepada korban selamat, ahli waris korban meninggal, dan ahli waris korban hilang.
"Kedatangan kedua ini dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo bahwa seluruh penumpang baik yang selamat, meninggal dunia maupun masih belum ditemukan, tetap mendapatkan bantuan dan santunan," kata Idrus usai penyerahan santunan di Ruang Rapat Pemkab Simalungun, Senin (9/7).
Idrus mengatakan, pada 24 Juni lalu ia melihat kesiapan semua elemen dalam pencarian dan memastikan penanganan keluarga korban berjalan lancar.
1. Bantuan korban KM Sinar Bangun Rp3 miliar

Idrus menyebutkan total bantuan yang diserahkan mencapai Rp3 miliar termasuk bingkisan untuk keluarga korban, serta satu unit kendaraan dapur umum lapangan untuk Kabupaten Simalungun.
Sebanyak 18 orang yang ditemukan selamat masing-masing mendapat Rp2,5 juta. Untuk korban yang ditemukan meninggal, masing-masing ahli waris mendapatkan Rp15 juta. Sementara untuk 164 korban hilang masing-masing ahli waris mendapat Rp15 juta.
Disela-sela acara penyerahan bantuan dan santunan, Idrus melakukan dialog dengan keluarga korban. Perwakilan keluarga korban tampak tak kuasa menahan tangis. Beberapa di antaranya pingsan saat dirinya mendekat dan mengajak mereka mendoakan anggota keluarga yang meninggal.
2. Jangan bicara manifest

Menurut Idrus, semua korban harus dibantu tanpa perlu menunggu manifest. Rekomendasi bupati setempat dinilai telah cukup sebagai dasar penyerahan bantuan dan santunan.
"Kita harus memberikan bantuan kepada mereka, dan kita sudah tahu bahwa kapal itu melebihi dari kapasitas yang ada. Itu artinya tidak mungkin ada manifest, karena itu kita bantu semuanya," tegasnya.
3. Pengelolaan Danau Toba harus profesional

"Kepada pemda setempat segera lakukan penataan pengelolaan Danau Toba secara profesional. Semuanya terkoordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten," kata Idrus.
Idrus menambahkan, pemda juga harus disiplin menegakkan aturan di bidang transportasi. Perusahaan angkutan sungai dan danau yang tidak mengikuti aturan tidak diberi izin operasional.
"Kalau tidak taat terhadap aturan maka izinnya harus dicabut," tegasnya.
Idrus juga menyinggung peran pemerintah daerah agar lebih sensitif dalam memonitor kebutuhan warganya. Menurut dia, yang harus segera dipikirkan pemda adalah nasib keluarga yang kehilangan kepala keluarga atau pencari nafkah dalam keluarga. Untuk itu, pihaknya telah meminta Bupati Simalungun segera melakukan pendataan detil.
"Setelah data terkumpul diserahkan ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat. Nanti setelah proses verifikasi dan validasi diharapkan segera bisa memperoleh bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Beras Sejahtera (Rastra)," ungkap Idrus.