Ketika RoboCop Lari Tunggang Langgang Saat Lihat Satpol PP Kota Depok

Depok, IDNTimes - Action figure RoboCop yang sedang beraksi di Jalan Raya Juanda, Depok, Jawa Barat, lari tunggang langgang begitu melihat Satpol PP datang. Sang Robot rupanya takut ditangkap, sebab Satpol PP Kota Depok tengah patroli menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany mengatakan, Satpol PP Kota Depok tidak mengenal hari libur dan rutin melaksanakan patroli penegakan perda dan protokol kesehatan. Salah satunya menertibkan PPKS dan satu orang yang menggunakan kostum action figure RoboCop turut diamankan.
"RoboCop kami tertibkan karena masuk dalam katagori PPKS," ujar Lienda kepada IDN Times, Senin (28/2/2022).
1. RoboCop kedapatan meminta uang di jalan

Lienda menuturkan, pada saat anggota patroli melintas di Jalan Raya Juanda, anggota melihat PPKS RoboCop sedang meminta uang kepada pengendara yang melintas. Atas tindakan tersebut, Satpol PP berusaha mengamankan dan membawa RoboCop ke kantor Satpol PP Kota Depok.
"Atas nama Rusdi, warga Kecamatan Sukmajaya yang mengenakan kostum RoboCop," tutur Lienda.
Selain mengamankan RoboCop, pada saat yang sama Satpol PP turut mengamankan anak di bawah umur sedang mengamen menggunakan pianika. Keduanya disebut telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Kami memberikan arahan dan pembinaan, untuk pengamen anak kami telah berkoordinasi dan menyerahkan kepada orang tuanya," ucap Lienda.
2. Telah memetakan potensi adanya PPKS

Lienda menjelaskan, Satpol PP Kota Depok telah melakukan pemetaan dan mengawasi sejumlah titik yang kerap ditemukan PPKS. Pada umumnya PPKS kerap melakukan aksinya di simpang jalan maupun lampu merah di Kota Depok.
"Ada beberapa yang kami awasi dan kami petakan, apabila ditemukan langsung kami berikan pembinaan," jelas Lienda.
Adapun sejumlah titik yang menjadi lokasi pengawasan, yakni simpang lima Dewi Sartika, Jalan Raya Juanda, dan simpang Ramanda. Namun ada beberapa lokasi lain dalam pantauan Satpol PP Kota Depok, seperti Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Citayam, dan sejumlah lokasi lainnya.
"Biasanya yang kedapatan yakni pengamen, manusia silver, hingga ondel-ondel," kata Lienda.
3. Menutup warung yang melanggar protokol kesehatan

Selain menertibkan PPKS, Satpol PP Kota Depok rutin melakukan pengecekan protokol kesehatan di sejumlah lokasi tempat usaha. Bahkan, Satpol PP Kota Depok memberikan sanksi terhadap warung mie Gacoan yang melanggar protokol kesehatan karena ditemukan kerumunan.
"Kami berikan garis polisi, dikenakan saksi administrasi dan dilarang membuka usaha selama tiga hari karena pelanggaran protokol kesehatan," tegas Lienda.
Lienda menuturkan, warung tersebut baru membuka usaha dan mengadakan promo sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok telah memberikan teguran dan pembinaan, namun hingga malam di hari yang sama, masih ditemukan pelanggaran sehingga diberikan sanksi.
"Mereka melakukan promo tidak berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, apalagi Kota Depok masih berada pada PPKM level 3, dan berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," pungkas Lienda.