Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua Fraksi PDIP: Komunikasi Heru Lemah, Kebijakan Sangat Minus

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyambangi semua fraksi di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono menyentil gaya komunikasi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dinilai lemah sehingga membuat rakyat gelisah. Hal tersebut diungkapkan langsung saat Heru yang mengunjungi kantor fraksi PDI Perjuangan, Senin (19/12/2022).

"Yang menjadi kegelisahan fraksi PDIP soal komunikasi publik Pak Pj yang relatif lemah sehingga kebijakan yang dimunculkan Pak Pj menimbulkan kegaduhan," ujar Gembong di ruang F-PDI Perjuangan, Lantai 8 Gedung DPRD DKI Jakarta.

1. Kebijakan terkait PJLP menyengsarakan rakyat

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Selain gaya komunikasi, Gembong mengkritik kebijakan Heru yang menyengsarakan rakyat kecil dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang pengendalian penggunaan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.

"Ini rakyat kecil yang mengais rezeki di jalanan ibaratnya, di got-got, menyapu jalanan, mereka merasa gelisah. Kami Fraksi PDIP kebijakan menilai kebijakan Pak Pj dalam hal ini hal ini sangat minus, bukan sekedar minus," tegasnya.

2. Heru batasi usia PJLP maksimal 56 tahun

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumpulkan Wali Kota, Lurah sampai Camat di Taman Ismail Marzuki. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 yang salah satunya membatasi usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.

Kepgub itu berisi tentang pedoman pengendalian penggunaan PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan PJLP dipilih melalui proses pemilihan dan dikontrak untuk jangka waktu tertentu.

Keberadaan PJLP diarahkan untuk mendukung tugas dan fungsi perangkat daerah, unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada Badan Layanan Umum Daerah.

 

3. Pembatasan terkait proteksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menerangkan pembatasan usia untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) 18-56 tahun di DKI Jakarta terkait dengan proteksi jaminan sosial baik untuk kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Kami bicara ada BPJS, baik kesehatan dan ketenagakerjaan, ada limitasi usia buat mereka yang bisa di-'cover'," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko dilansir dari ANTARA. 

Tak hanya itu, lanjut dia, batasan usia PJLP juga mempertimbangkan kebutuhan jasa yang tidak memungkinkan dilakukan pekerja berusia di atas 56 tahun misalnya petugas pemadam kebakaran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us