Ketua Komisi VIII DPR Ingin Dana Haji Tetap Dikelola BPKH

- Penggabungan BPKH dan BPH masih dalam tahap pembahasan
- BPKH dan BPH memiliki tugas yang berbeda
- KPK juga dukung penyelenggara dan pengelolaan keuangan haji terpisah
Jakarta, IDN Times - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ingin dana haji tetap dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan BPKH dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) berada dalam dalam dua undang-undang (UU), yakni UU Nomor 34 Tahun 2014 dan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Meski nantinya ada revisi pada dua undang-undang tersebut, harus tetap ada pemisahan pengelolaan dana haji dari penyelenggaranya. Pemisahan peran ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel.
Marwan mengatakan, gagasan menggabungkan fungsi BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan didukung. Ia menekankan bahwa pemisahan kewenangan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan haji justru merupakan upaya menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” ujarnya Marwan dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/8/2025).
1. Penggabungan BPKH dan BPH masih dalam tahap pembahasan

Marwan menyampaikan, Komisi VIII DPR masih dalam tahap pembahasan mendalam mengenai format pemisahan yang ideal. DPR juga sedang menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil bersifat inklusif dan bermanfaat jangka panjang.
“Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” ucap dia.
2. BPKH dan BPH memiliki tugas yang berbeda

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Syukri. Ia menilai, kedua lembaga memiliki fokus kerja yang berbeda, sehingga penggabungan fungsi akan menciptakan ketidakefisienan dalam implementasi di lapangan.
“BPKH ini bertugas mengelola keuangan haji dengan fokus utama menjaga dana agar selalu tersedia, apalagi kuota haji tahunan terus bertambah, tahun depan mencapai 221 ribu jemaah,” ucap Iman Syukri.
Iman menambahkan, menyatukan fungsi BPKH dan BPH bisa berdampak negatif terhadap kinerja kelembagaan. Menurutnya, efisiensi tidak akan tercapai jika dua tugas utama tersebut ditangani oleh satu lembaga yang sama.
3. KPK juga dukung penyelenggara dan pengelolaan keuangan haji terpisah

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia. Hal ini dinilai baik untuk menciptakan fungsi saling kontrol.
"Dari pihak KPK sebenarnya sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya justru bukan memperpanjang rantai birokrasi ya, tapi harapannya justru itu akan membuat check and balance," ujar Plt Deputi Pencegahan KPK, Aminuddin, dikutip pada Senin (4/8/2025).