KIARA: 12.968 Desa Tepi Laut di Indonesia Terancam Tenggelam

- Ada kurang lebih 12.968 desa tepi laut berpotensi tenggelam
- Pemerintah harus memastikan social security saat terjadi bencana
- Bencana yang terjadi di sepanjang tahun 2025 sebanyak 3.233 kejadian
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menyebutkan bencana hidrometeorologi yang terjadi saat ini tak bisa lepas dari buruknya tata kelola ruang yang ada di darat maupun wilayah pesisir.
Kondisi bencana yang terjadi adalah seperti banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, hingga wilayah pesisir pantai utara Jawa Tengah yaitu Demak, Kendal, Jepara, Pati, Kudus, Batang, Pemalang, dan Pekalongan.
“Sangat jelas bahwa bencana ini bukan sekadar bencana hidrometeorologi, akan tetapi ini adalah bencana ekologi yang disebabkan salah satunya oleh buruknya tata kelola ruang. Banjir bandang yang bahkan terjadi di daratan utama wilayah Aceh, Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat juga berdampak hingga ke sosial, ekologi, dan ekonomi wilayah pesisir dan laut di areal provinsi tersebut,” kata dia, Senin (19/1/2026).
"Bahkan tumpukan gelondongan kayu yang terseret oleh air yang diduga hasil penebangan di areal konsesi-konsesi tersebut, telah berada di wilayah pesisir Sumatra Barat dan Aceh. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas terhadap pelaku yang diduga memiliki peran besar dan berkontribusi terhadap masifnya tumpukan kayu tersebut," sambungnya.
1. Ada kurang lebih 12.968 desa tepi laut berpotensi tenggelam

Dalam catatan KIARA, ada kurang lebih 12.968 desa tepi laut atau 15,39 persen dari seluruh wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia yang terdata pada 2024.
Dari angka itu, terlihat kerentanan tinggi di Indonesia, khususnya pada bencana banjir, cuaca ekstrem, gelombang pasang dan abrasi, hingga tsunami yang termasuk bencana hidrometeorologi atau yang disebut sebagai bencana ekologis.
Desa tepi laut maupun kelurahan yang berada di wilayah pesisir tersebut punya potensi tenggelam dan abrasi, jika tak dikelola maupun diatur penataan ruangnya dengan baik, dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat bahari.
2. Pemerintah harus memastikan social security saat terjadi bencana

Menurut Susan, data dan informasi harus dibuka seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat, sehingga dapat mengetahui seluruh informasi yang berkenaan dengan hidup dan penghidupannya, serta menjadi sosial kontrol bagi pemerintah.
"Selain itu, patut diperhatikan penghidupan masyarakat bahari yang mengalami musibah bencana, seperti wilayah pesisir Aceh, pesisir Sumatra Utara, pesisir Sumatra Barat hingga pesisir pantai utara Jawa Tengah, yang saat ini tengah mengalami bencana banjir," kata dia.
"Pemerintah harus memastikan social security, di mana saat terjadi bencana, masyarakat tidak dapat bekerja, khususnya nelayan yang tidak bisa melaut, sehingga tidak memiliki pendapatan dan membutuhkan dukungan langsung dari negara,” sambung Susan.
3. Bencana yang terjadi di sepanjang 2025 sebanyak 3.233 kejadian

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, hingga 31 Desember 2025 total bencana yang terjadi di sepanjang 2025 sebanyak 3.233 kejadian. Dari jumlah itu, bencana hidrometeorologi mendominasi 99,04 persen dan bencana ekologi.
Kemudian, sebesar 0,96 persen secara lebih rinci, sepanjang 2025 telah terjadi 1.652 kejadian banjir, 714 kejadian cuaca ekstrem, 21 kejadian gelombang pasang dan abrasi, dan satu kejadian tsunami.
Provinsi dengan intensitas bencana tertinggi yaitu Jawa Barat (442 kejadian), Jawa Timur (339 kejadian), Jawa Tengah (336 kejadian), Riau (244 kejadian), Sumatera Utara (221 kejadian), hingga Aceh (139 kejadian).
4. Bentuk perlindungan atas risiko dalam bentuk asuransi

Susan menjelaskan, dukungan kepada masyarakat bahari yaitu nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam atas bencana, perubahan iklim, hingga pencemaran sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Dalam Pasal 53, pemerintah diwajibkan menyediakan informasi paling sedikit memuat informasi tentang prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut.
Bentuk perlindungan atas risiko tersebut juga dijelaskan dalam bentuk asuransi perikanan, jika hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman. Serta asuransi perikanan dan asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja, bahkan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa bagi masyarakat bahari yang disebabkan bencana alam, wabah penyakit, dampak perubahan iklim dan atau pencemaran.

















