Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Target Rampung Pekan Depan

DPR dan Pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana. (IDN Times/Amir Faisol)
DPR dan Pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Komisi III DPR RI menargetkan RUU Penyesuaian Pidana rampung pada Senin (1/12/2025).
  • RUU terdiri dari sembilan pasal, dengan rapat kerja pembahasan tingkat 1 pada 1 Desember 2025.
  • Wakil Menteri Hukum serahkan daftar inventarisasi masalah RUU Penyesuaian Pidana kepada pimpinan Komisi III DPR RI.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana ditargetkan rampung pada Senin (1/12/2025). RUU ini terdiri dari sembilan pasal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dede Indra Permana Soediro mengatakan, pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana ditargetkan digelar pada Senin (1/12/2025).

"Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Dede di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).

Dede menambahkan, rapat panitia kerja (panja) RUU Penyesuaian Pidana akan dikebut dalam dua hari kerja, pada 26-27 November 2025. Lalu, dilanjutkan dengan pembahasan pada tahap perumusan dan sinkronisasi pada 27 November 2025.

"Rencana kerja RUU Penyesuaain Pidana diawali dengan hari ini rapat kerja yang sudah kita laksanakan," kata Dede Permana.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada pimpinan Komisi III DPR RI.

Eddy mengatakan, UU Penyesuaian Pidana adalah perintah dari Pasal 613 KUHP, bahwa pemerintah dan DPR harus menyesuaikan beberapa ketentuan dengan KUHP Nasional.

"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," kata Eddy.

Eddy menambahkan, DPR dan pemerintah ingim menyesuaikan kembali Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP Nasional. Menurut dia, tidak ada muatan yang kritikal dalam RUU ini.

"Kita merubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Respons KPK Soal Gugatan Paulus Tannos: Harus Ditolak karena Buronan

24 Nov 2025, 17:09 WIBNews