Komnas HAM Bakal Minta Keterangan BPIP soal Pelepasan Hijab Paskibraka

- Ketua Komnas HAM meminta klarifikasi terkait kebijakan melepas hijab pada anggota Paskibraka putri dalam upacara kenegaraan.
- Komnas HAM menegaskan hak fundamental menjalankan keyakinan agama harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan pihak terkait lainnya tentang kebijakan melepas hijab bagi anggota Paskibraka yang terjadi pada anggota Paskibraka putri saat dikukuhkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 13 Agustus lalu.
“Upaya ini merupakan bagian dari langkah Komnas HAM untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dalam hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik seperti Paskibraka sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).
1. Hak menjalankan keyakinan agama adalah hak fundamental

Komnas HAM menegaskan, hak untuk menjalankan keyakinan agama adalah hak fundamental seseorang.
Hak fundamental tersebut, kata dia, harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Termasuk dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewajiban kenegaraan.
2. Jaga semangat perayaan HUT RI

Komnas HAM pun mengajak semua pihak untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif. Terutama dalam semangat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
3. Aturan BPIP diubah

Meski demikian BPIP saat ini sudah mengubah ketentuan penggunaan hijab bagi Paskibraka putri. Mereka akhirnya memperbolehkan anggota Paskibraka putri mengenakan hijab.
Hal tersebut terlihat saat pelaksanaan upacara pengibaran bendera yang digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Tampak sejumlah Paskibraka putri mengenakan hijab hitam rapi saat bertugas.