Komnas HAM Belum Terima Salinan Keppres Jokowi soal Pelanggaran HAM

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapat salinan dari Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, yang diklaim sudah diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Saya sampai hari ini belum mendapat salinan dari Keppres tersebut. Saya tidak mau mengomentari sesuatu yang belum saya baca secara langsung," kata dia, dilansir dari YouTube Komnas HAM, Jumat (19/8/2022).
1. Tidak tahu keabsahan dari teks yang beredar

Sandra mengungkapkan, bahwa memang banyak beredar salinan Keppres tersebut. Namun dia belum berani mengomentarinya lebih jauh, karena belum ada di tangannya.
"Jadi beredar memang ada, teks yang katanya salinan, tapi kan saya tidak bisa tahu keabsahannya," ujar dia.
2. Jokowi teken Keppres untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat

Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres ini sesuai dengan desakan dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sejak beberapa tahun lalu. Dengan adanya keppres ini, maka kasus-kasus pelanggaran HAM berat terbuka untuk diselesaikan di luar jalur pengadilan.
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, telah saya tandatangani," ungkap Jokowi dalam pidato di sidang tahunan MPR di Gedung DPR, Senayan, Selasa (16/8/2022).
3. Mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM

Namun, Keppres ini tentu menimbulkan pro dan kontra. SETARA Institute bahkan meminta agar Keppres ini ditolak karena disebut mengubur aspirasi dan harapan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Keppres yang diterbitkan sehari sebelum Hari Kemerdekaan RI ini bukan hanya harus ditolak tetapi harus dipersoalkan secara hukum dan politik. Alih-alih memberikan kebahagiaan di Hari Merdeka, Jokowi justru mengubur aspirasi dan harapan korban untuk tidak pernah bisa merdeka dari impunitas dan ketidakadilan,” kata Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan resminya dilansir Jumat (19/8/2022).
Hendardi mengatakan keppres itu memuat pembentukan Tim Paham (Penyelesaian Pelanggaran HAM) dan punya daya rusak. Keppres ini juga disebut sebagai proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM.