Komnas HAM Sebut Kasus HIV/AIDS pada Anak Bertambah Tiap Tahun
- Penularan HIV dari ibu ke anak mencapai 45 persen.
- Kasus HIV pada anak usia 1-14 tahun mencapai 14.150 kasus dengan peningkatan 700-1.000 kasus setiap tahun.
- Stigma dan diskriminasi terhadap anak dengan HIV/AIDS masih tinggi, edukasi dan pencegahan perlu ditingkatkan.
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM ungkap tak sedikit anak Indonesia yang harus tumbuh dengan keadaan mengalami HIV/AIDS. Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Indonesia meningkat pada 2023 dengan penularan kasus didominasi oleh ibu rumah tangga. Ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV berisiko tinggi untuk menularkan virus kepada anaknya. Penularan HIV melalui jalur ibu ke anak menyumbang sebesar 20-45 persen dari seluruh sumber penularan HIV.
”Kasus HIV pada usia anak 1-14 tahun mencapai 14.150 kasus. Angka ini bertambah setiap tahunnya 700-1.000 anak dengan HIV/AIDS,” ungkap Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, dikutip Sabtu (5/10/2024).
1. Masih ada stigma dan diskriminasi pada penderita

Namun sayangnya, stigma dan diskriminasi pada orang atau anak dengan HIV/AIDS serta pendekatan berbasis HAM dan prinsip hak anak dalam penanggulangannya, belum menjadi arus utama.
Hal ini disebut terjadi karena edukasi dan pencegahan terkait HIV kepada masyarakat belum optimal. Prinsip-prinsip hak anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak anak untuk hidup tumbuh kelangsungan hidup dan berkembang juga perlu dikedepankan.
2. Upaya memberikan pemahaman

Putu mengatakan, perlu upaya memberi pemahaman pada orang-orang terdekat untuk meminimalisir kekerasan, stigma, perundungan dan diskriminasi terhadap anak dengan HIV/AIDS. Dalam hal ini, Komnas HAM contohnya dengan Indonesia AIDS Coalition (IAC) dan Datum Indonesia melakukan pelatihan sensitivitas bagi pegawai dalam penanganan kasus HIV.
“Kemudian dalam melakukan wewenang penyuluhan tersebut kami melakukan tiga mandat, yaitu penyebarluasan wawasan HAM mengenai hak asasi manusia, lalu upaya peningkatan kesadaran masyarakat, dan ketiga adalah kerja sama dengan pihak-pihak lain di nasional, regional maupun internasional,” ucapnya.
3. Tiga kewajiban HAM pemerintah

Dia juga menjelaskan peran pemerintah sebagai pemangku kewajiban untuk melakukan tiga kewajiban HAM, yaitu hak untuk melindungi, hak untuk menghormati, dan hak untuk memenuhi hak asasi manusia.
“Kemudian kita katakan bahwa pendekatan penanganan orang atau anak dengan HIV itu harus berbasis HAM karena dengan berbasis HAM itulah kemudian kita mendorong kewajiban dan tanggung jawab negara,” katanya.



















