Korupsi Bansos PKH, Ivo Wongkaren Divonis 8,5 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Ia dinilai turut serta korupsi pengadaan bansos beras program keluarga harapan (PKH).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Selain itu, Hakim juga memvonis Ivo Wongkaren membayar uang pengganti Rp 62.591.907.120. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara 5 tahun.
Sementara itu, Terdakwa Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Lalu, terdakwa Roni Ramdani divonis penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider 3 tahun.
Terdakwa Budi Susanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, sedangkan Terdakwa April Churniawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1.275.000.000 subsider 2 tahun.
Para terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah pemberantasan dan pencegahan koripsi. Hakim menyebut pada terdakwatekah menimbulkan kerugian negara.
"Hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan Program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa telah terlaksana dan sampai kepada para penerima," ujar Hakim.


















