KPAI: Efisiensi Anggaran Jangan Ekstrem

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut merasakan dampak efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komisioner KPAI Kawiyan mengaku mendukung kebijakan pemerintnah, sekaligus mengingatkan pemerintah agarmelihat hal apa yang perlu diefisiensikan dan dipertahankan.
"Kami mendukung KPAI mendukung sepenuhnya kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, nah tentu saja kami yakin bahwa efisiensi itu tujuannya baik. Cuma kami mengimbau juga kepada pemerintah agar melihat mana yang boleh diefisiensikan dan mana yang harus dipertahankan," kata Kawiyan di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
1. Pada 2025 disebut tak ada anggaran untuk kegiatan

Kawian menjelaskan dengan melihat tugas dan fungsi KPAI, dia berharap, seharusnya efisiensi kepada KPAI tidak ekstrem, karena pada 2025 tak ada anggaran untuk kegiatan.
"Kami berpendapat bahwa mestinya efisiensi yang dilakukan kepada KPAI tidak ekstrem. Misalnya, ekstrem lagi di kami di KPAI pada 2025 tidak ada kegiatan, anggaran untuk kegiatan tidak ada dan 0 persen," kata dia.
2. KPAI akan mencari strategi lain

Meski demikian, kata Kawiyan, KPAI akan mencari strategi lain agar agenda perlindungan anak, termasuk pengawasan bisa dioptimalkan.
"Kami akan cari strategi bagaimana. Lalu tadi sudah disebutkan oleh teman-teman terdahulu bahwa kami melakukan pengawasan ke daerah juga tidak ada anggarannya," ujarnya.
3. Perjalanan dinas KPAI berbeda dengan pejabat lainnya

Kawiyan mengatakan perjalanan dinas yang dilakukan KPAI berbeda dengan pejabat lainnya, yang kerap kali hanya berkaitan dengan peninjauan dan peresmian.
"Bagaimana pengawasan kami di daerah, masak kita mau korban anak, korban yang dibunuh hanya sekadar Zoom, tidak mungkin. Mudah-mudahan pendapat-pendapat atau suara-suara yang disampaikan teman-teman komisioner itu juga didengar oleh pemerintah," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi yang berlaku pada kementerian dan lembaga ini dituangkan dalam Instruksi Presiden, yang dipertegas dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.