Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: 51 Pegawai Tak Lolos TWK Masih Bekerja Sampai 1 November

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah memutuskan nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Hasilnya, 51 pegawai KPK akan purna jabatan pada 1 November 2021.

“Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK. Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor, yang namanya pegawai harus ke kantor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

1. Pengawasan terhadap 51 pegawai KPK diperketat

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Alex menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan, 51 pegawai KPK itu setiap harinya harus melaporkan kepada atasan langsungnya.

“Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya," ujar Alex.

2. 24 pegawai KPK akan dites ulang

Dok. Biro Humas KPK

Sebelumnya, KPK merespons perintah Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kemenkumham untuk menentukan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Dari koordinasi tersebut, dengan banyak pertimbangan akhirnya disepakati 24 pegawai KPK akan dites ulang.

“Ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN. Sedangkan yang 51 orang, ini Kembali lagi dari asesor, ini warnanya dia bilang sudah merah. Dan ya, tidak memungkinakn untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex.

3. 24 pegawai KPK belum tentu semuanya lolos menjadi ASN

default-image.png
Default Image IDN

Alex menjelaskan, nantinya 24 pegawai KPK yang tes ulang akan mendapatkan pembinaan akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, serta wawasan kebangsaan.

“24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan,” ujar Alex.

Namun begitu, 24 pegawai KPK ini belum bisa dipastikan lolos tes untuk kedua kalinya. Alex memungkinkan dari 24 pegawai KPK tersebut tidak bisa diangkat menjadi ASN.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alex.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us