KPK Akui 2 Petinggi Diusulkan Promosi dan Kembali ke Polri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya usulan promosi bagi dua petingginya yang berasal dari Polri. Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (11/2/2023).
1. Usulan telah diutarakan KPK sejak November 2022

Ali menjelaskan bahwa surat usulan promosi itu telah dikirimkan KPK ke Polri sejak November 2022. Menurut Ali usulan promosi itu merupakan bagian dari pengembangan karier bagi Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk dari unsur Polri pada instansi asalnya.
"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing, seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," ujar Ali.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," sambungnya.
2. Permohonan promosi disebut hal yang wajar

KPK menyebut usulan promosi atau pegawai di luar KPK merupakan salah satu upaya menyebarkan komitmen antikorupsi pada instansi lainnya. Ali menyebut penempatan tersebut juga dimaknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antar-kelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi.
"Baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi," ujarnya.
3. Usulan promosi disebut gak berkaitan dengan kasus di KPK

Ali menegaskan bahwa usulan promosi itu tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara di KPK. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
"Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai," ujarnya.
"Namun penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntable oleh Tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku," sambungnya.