KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Pertamina Andri Trunajaya

- KPK memanggil mantan Direktur Keuangan PT Pertamina terkait dugaan korupsi LNG Pertamina.
- Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina Persero.
- Mantan Direktur Utama Pertamina sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan KPK menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Andri Trunajaya. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi gas alam cair atau LNG Pertamina.
"Hari ini Rabu, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (31/7/2024).
1. Pemeriksaan di Gedung KPK

Andri merupakan Direktur Keuangan Pertamina 2011-2021. Ia akan diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan dua tersangka baru

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.
Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktu Utama Pertamina, Karena Agustiawan.
3. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara

Dalam perkara sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
KPK pun menyatakan banding.