Periksa Suami Mbak Ita, KPK Dalami Soal Proyek di Pemkot Semarang

- KPK memeriksa suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri, terkait proyek di Pemerintah Kota Semarang.
- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tidak hadir dalam panggilan KPK dan meminta menjadwalan ulang.
- KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan mengajukan pencegahan untuk empat orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri. Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu ditanya terkait proyek di Pemerintah Kota Semarang.
"Penyidik menanyakan Profil yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD dan pengetahuan yang bersangkutan tentang pekerjaan di Pemkot Semarang," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Rabu (31/7/2024).
1. Mbak Ita tak penuhi panggilan pemeriksaan KPK

KPK sebetulnya juga memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Namun, ia tidak hadir.
"HGR meminta menjadwalan ulang," ujarnya.
2. KPK tetapkan 4 tersangka, sita uang tunai dan jam mewah

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum secara resmi dibuka kepada publik.
Meski begitu, KPK sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Dalam penggeledahan di Semarang dan sekitarnya, KPK menyita puluhan jam mewah, uang Rp1 miliar, dan 9.650 euro.
3. Wali Kota Semarang dan suaminya dicegah ke luar negeri

Sementara penyidikan berlangsung, KPK telah mengajukan pencegahan untuk empat orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami Hevearita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta).