KPK: Pejabat Lapor Harta Baru 33,45 Persen, Kepatuhan BUMN Terendah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan per 31 Desember 2024 baru ada 145.320 dari total 418.665 pejabat wajib lapor, yang membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggan Negara (LHKPN). Jumlah tersebut setara 33,45 persen.
"Berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 wajib lapor, sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya atau sekitar 33,45 persen," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025).
1. Anggota legislatif yang sudah lapor LHKPN 40,16 persen

Budi mengatakan, data tersebut sudah termasuk dalam pejabat yang wajib lapor baru. Kemudian, ada juga yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih.
"Data tersebut secara rinci terdiri atas, bidang eksekutif 334.437 wajib lapor, dengan sejumlah 111.880 sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya, atau mencapai 33,45 persen," jelasnya.
"Kemudian pada bidang legislatif, total wajib lapornya 20.223, di mana 8.121 (40,16 persen) di antaranya sudah lapor," imbuhnya.
2. Pejabat BUMN/BUMD yang sudah lapor LHKPN baru 21,26 persen

Pada bidang yudikatif ada 18.070 wajib lapor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.552 atau setara 86.07 persen di antaranya telah melapor kekayaan mereka.
"Pada BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah), dari total 45.935 wajib lapor, sejumlah 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN, sehingga kepatuhan pelaporannya mencapai 21,26 persen," kata Budi.
3. Tenggat waktu 31 Maret 2025

KPK pun mengimbau para penyelenggara negara segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap. Mereka punya tenggat waktu hingga 31 Maret 2025.
"Masyarakat juga bisa melihat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan," ujarnya.