Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Hari Ini

Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (ANTARA/Irsan Mulyadi)
Intinya sih...
  • KPK akan memeriksa Ketua ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno terkait dugaan korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
  • Sekjen Pemuda Pancasila menyatakan Japto akan memenuhi panggilan KPK, disertai klaim bahwa Japto adalah warga negara yang baik dan taat hukum.
  • KPK telah menyita 11 mobil mewah dari rumah Japto terkait dugaan korupsi mantan Bupati Kertanegara Rita Widyasari, namun mobil tersebut kemudian dipinjamkan kembali.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa Ketua ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno hari ini. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Rencana iitu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Selasa, 25 Februari 2025.

"Benar, akan diperiksa besok (26 Februari 2025)," ujar Asep.

1. PP sebut Japto akan hadir

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (tengah), memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/11/2022). (ANTARA/Putu I Savitri)

Sementara itu, Sekjen Pemuda Pancasila, Arif Rahman mengungkapkan Japto rencananya akan memenuhi panggilan tersebut. Arif menyebut, Japto adalah warga negara yang baik dana taat hukum.

"Sepertinya beliau akan datang hadir," ujarnya kepada wartawan.

2. KPK sita 11 mobil dari Japto

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita 11 mobil mewah dari rumah Japto. Namun, dipinjampakaikan kembali.

Mobil mewah yang disita KPK antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki

Penggeledahan berlangsung selama enam jam pukul 17.00 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi mantan Bupati Kertanegara Rita Widyasari.

3. Rita Widyasri sudah dipenjara

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Lalu, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Rita juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us