KPK Periksa LHKPN Rafael Alun Dua Lapis, Apa Saja?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat dua pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), termasuk LHKPN milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pelaksana Tugas Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menerangkan pertama pemeriksaan yaitu verifikasi dan validasi secara administratif.
"Kemudian kedua, pemeriksaan yang sifatnya lebih substantif," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
1. Pemeriksaan substantif disesuaikan dengan profil

Ipi menjelaskan terkait pemeriksaan substantif ini berkaitan dengan isi atau harta yang disampaikan apakah benar, apakah sesuai profilnya. Selain itu, apakah betul yang bersangkutan melaporkan sesuai dengan yang dimilikinya.
"Karena begini, dari beberapa jenis harta yang dilaporkan KPK dapat melakukan konfirmasi secara elektronik kepada instansi terkait," katanya.
2. KPK bisa langsung konfirmasi ke instansi terkait

Ipi mencontohkan kepemilikan aset tanah dan bangunan, KPK bisa melakukan konfirmasi secara elektronik kepada kementerian ATR BPN.
Kemudian, terkait transaksi keuangan, KPK juga dapat melakukan konfirmasi kepada lembaga perbankan.
Selain itu, jika terkait dengan kepemilikan polis asuransi, KPK juga bisa melakukan penelusuran kepada persahaan-perusahan asuransi.
"Termasuk misalnya kepemilikan saham, obligasi, surat-surat berharga lainnya, itu dapat kami lakukan penelusuran kepada bursa efek, pasar modal dan sebagainya," katanya.
3. KPK setiap tahun menerima kurang lebih 385 ribu LHKPN

Ipi mengungkapkan KPK setiap tahun menerima kurang lebih 385 ribu LHKPN. Untuk pemeriksaan administratif tentu dilakukan pada seluruh laporan yang masuk.
"Namun demikian kami juga bisa melakukan pemeriksaan yang khusus tadi, yang sifatnya substantif," katanya.