KPK Periksa Tersangka Pungli Rutan KPK Hengki Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Salah satunya adalah mantan Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK, Hengki.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
1. Ada sejumlah pihak yang ikut diperiksa KPK

Hengki saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Selain Hengki, ada 7 saksi lain yang akan diperiksa KPK.
Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi; Petugas Pengamanan Rutan KPK Deden Rochendi, Mahdi Aris, dan Muhammad Abduh; Staf Cabang Rutan KPK Agung Nugroho; Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim; dan mantan Staf Rutan KPK Eri Angga Permana.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
2. Hengki bukan satu-satunya tersangka

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Hengki sudah menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Hengki pernah menjadi Pegawai Negeri Dipekerjakan (PNYD) di KPK.
"Hengki sudah tersangka," ujar Johanis Tanak di KPK, Rabu (6/3/2024).
Johanis menjelaskan, saat ini Hengki tak lagi bekerja di KPK. Ia sedang ditugaskan Kementerian Hukum dan HAM di Pemda DKI Jakarta.
"Dia sudah pindah ke Pemda kalau tidak salah," ujarnya.
Hengki bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK masih belum mau mengungkapkannya secara resmi.
3. Sebanyak 78 pegawai KPK disanksi minta maaf

Dewan Pengawas KPK telah menyatakan, 90 pegawai melanggar etik karena terbukti menerima pungutan liar Rutan KPK. Sebanyak 78 di antaranya disanksi minta maaf langsung dan terbuka, sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada Sekjen KPK.
Pungutan liar diterima para pegawai sebagai pelicin agar tahanan mendapatkan sejumlah fasilitas saat berada di Rutan KPK. Salah satunya adalah penggunaan handphone.