KPK Rampas Duit Koruptor Jasindo Rp2,2 Miliar, Disetor ke Negara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara Rp2,2 miliar dari terpidana korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Solihah dan Kiagus Emil Fahmy. Uang itu merupakan denda dan uang pengganti korupsi yang dilakukan keduanya.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp2,2 Miliar dari para terpidana," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
1. KPK bakal terus merampas uang koruptor

Ali menjelaskan, Solihah telah melunasi denda yang dijatuhkan majelis hakim senilai Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp483 juta. Sedangkan Kiagus Emil Fahmy telah lunas membayar uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp1,3 Miliar.
"KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," ujar Ali.
2. Solihah merupakan eks petinggi PT JASINDO

Solihah merupakan eks petinggi BUMN PT JASINDO. Ia divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan harus membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS atau setara dengan Rp483.700.000.
Ia dinilai terbukti memperkaya diri sendiri hingga 198.340 dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, ia juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 ribu dolar AS.
Dalam membuat putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal baik yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, hakim menyebut Solihah sopan dan kooperatif serta menjadi orangtua tunggal bagi kedua putrinya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya," jelas Hakim saat membacakan putusan.
3. Kiagus Emil Fahmy merupakan pemilik PT Ayodya Multi Sarana

Kiagus Emil Fahmy merupakan pemilik PT Ayodya Multi Sarana. Ia divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan harus bayar uang pengganti senilai Rp1.330.668.513,27.
Dalam membuat putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal baik yang meringankan maupun memberatkan. Untuk hal yang meringankan, hakim menyebut Kiagus sopan, sudah mengembalikan uang yang diterimanya, dan belum pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya," jelas hakim.