Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sebut Lukas Enembe Punya Tambang Emas Ilegal

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berbicara dalami sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, salah satunya adalah biji emas. KPK menyebut, politikus Partai Demokrat itu diduga memiliki tambang emas ilegal.

"Sempat terucap pada awal-awal itu bahwa kekayaan yang bersangkutan itu berasal dari tambang emas yang tidak berizin," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (26/6/2023).

1. Lukas Enembe diduga sembunyikan emas di suatu tempat

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Alex menyebut, Lukas Enembe juga diduga menyembunyikan emas di suatu tempat. Namun, hal itu masih perlu didalami KPK.

"Dalam proses penyidikan ada informasi lebih bahwa yang bersangkutan menyimpan emas entah di gudang mana atau disimpan di mana," ujar Alex.

2. KPK sita 27 aset Lukas Enembe senilai Rp144,5 M

KPK pamerkan uang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menyita 27 jenis aset Lukas Enembe. Nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp144,5 miliar.

Aset-aset yang disita terdiri dari berbagai hal seperti uang pecahan rupiah dan asing, perhiasan, hotel, hingga kendaraan.

3. Lukas Enembe merupakan tersangka pencucian uang

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Kemudian, ia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menempatkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, hingga menukarkan uang hasil korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us