Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Segera Jebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Penjara

Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Intinya sih...
  • Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan dijebloskan ke penjara oleh KPK setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung.
  • KPK mengapresiasi putusan MA yang dapat membuat efek jera dan meningkatkan pemulihan aset akibat korupsi.
  • Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian bersama mantan Sekjen Kementan dan eks Direktur Alsintan Kementan.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul ditolaknya kasasi yang diajukan politikus NasDem itu oleh Mahkamah Agung.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Senin (3/3/2025).

1. KPK apresiasi Mahkamah Agung

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung. Menurut Tessa, putusan ini dapat membuat efek jera dan meningkatkan pemulihan aset akibat korupsi.

"Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery," ujanrya.

2. MA tolak kasasi Syahrul Yasin Limpo

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo. Sehingga ia tetap dihukum 12 tahun penjara seperti pada saat banding.

Meski menolak kasasi, majelis kasasi memutuskan perbaikan uang pengganti menjadi Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi jumlah uang yang disita. Uang pengganti harus dibayar sebulan setelah putusan inkrah atau diganti lima tahun penjara.

3. SYL didakwa memeras dan terima gratifikasi dari anak buahnya

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengusap wajahnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Hal itu ia lakukan bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us