Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita 11 Mobil dan Uang Usai Geledah Rumah Ketum PP Japto

Ketua MPN Pemuda Pancasila KPH Japto Soerjosoemarno (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti, seperti 11 mobil dan uang.

"Hasil sita rumah JS 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (5/2/2025).

Barang bukti itu didapat dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sebelumnya, KPK juga sempat menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali terkait perkara yang sama. Dari penggeledahan yang berlangsung Selasa, 4 Februari 2025 itu, KPK menyita sejumlah bukti seperti uang, tas, dan jam.

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Lalu, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Rita juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us