Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Ibrahim dan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dugaan korupsi. Ary juga merupakan istri Ben.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Ali menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran, kepada pegawai negeri atau kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal hal tersebut bukanlah utang.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," jelas Ali.

Keduanya saat ini datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka saat ini sedang diperiksa KPK sebagai tersangka.

"Perkembangannya segera akan disampaikan," ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

AS Serang Lagi Markas Militer Iran di Bandar Abbas

28 Mei 2026, 11:53 WIBNews