KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe. Sosok itu adalah Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, KPK juga mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Meski begitu, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.
Diketahui, Enembe sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka karena sakit. Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik, dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai harus terbang dari Jakarta ke Papua untuk menegcek kondisi kesehatannya sekaligus melakukan pemeriksaan tersangka