Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Temukan Maraknya Modus Dugaan Korupsi dalam PPDB

Hari terakhir pendaftaran PPDB di SMAN 3 Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • KPK temukan maraknya dugaan korupsi dalam PPDB.
  • KPK menerbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi.
  • Publik diminta untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik korupsi dalam PPDB.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan maraknya dugaan korupsi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Temuan ini berdasarkan Survei Penilaian Intgritas Pendidikan 2023 yang dilakukan KPK.

"KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (25/6/2024).

"Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," imbuhnya.

1. KPK keluarkan surat edaran

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.

"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," ujarnya.

Sehingga bagi Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui:

  • https://gol.kpk.go.id/
  • e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
  • ataupun datang langsung.

2. Proses PPDB harus sesuai aturan

PPDB hari terakhir di SMAN 3 Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Budi mengatakan, proses pelaksanaan PPDB dari pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan harus sesuai aturan agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

Untuk itu, kepala daerah melalui inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB.

"Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," ujarnya.

3. KPK minta publik bantu pengawasan dan pencegahan

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Selain itu, KPK mengajak publik melakukan pengawasan dan pencegahan. Sebab, pemberian hadiah baik sebelum maupun sesudah proses PPDB dilarang.

"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us