KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Salah satu tersangka ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Keempat tersangka tersebut ditetapkan setelah tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Mereka menjalani pemeriksaan sekitar 16 jam, mulai pukul 08.10 WIB hingga Minggu dini hari pukul 00.20 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keempat orang itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma; pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto; dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu dini hari.
Pantauan IDN Times di lokasi, Sugiri dan tiga tersangka lainnya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 00.15 WIB. Mereka langsung mengenakan rompi berwarna oranye.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ungkap Asep.
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Tipikor.



















